Secara literal, riba
bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu
al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai
dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy dalam
Tafsir Jalalain menyatakan,
riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan,
baik dalam kadar maupun waktunya
. Di dalam kitab
al-Mabsuuth, Imam
Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah
al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl
al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai
kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal
terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli
terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu
bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal
semacam itu haram menurut syariat. Dalam
Kitab al-Jauharah al-Naiyyirah,
disebutkan; menurut syariat, riba adalah aqad bathil dengan sifat tertentu,
sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak. Perhatikanlah, anda
memahami bahwa jual beli dirham dengan dirham yang pembayarannya ditunda adalah
riba; dan di dalamnya tidak ada tambahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar